Oleh karena itu, Fadjar mengajak ke para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id sembari melampirkan beberapa persyaratan.
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:
1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
3. NPWP atas nama badan usaha.
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
7. Akta Pendirian.
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
9. Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Sementara, agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. “Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan, program ini tepat sasaran,” kata Fadjar.