Kemenparekraf Gelontorkan Dana Bantuan Rp1,8 Juta kepada Pelaku Usaha Pariwisata

Yan Yusuf
Kemenparekraf gelontorkan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata (Foto: Kemenparekraf)

Oleh karena itu, Fadjar mengajak ke para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id sembari melampirkan beberapa persyaratan.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021: 

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran). 
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan). 
3. NPWP atas nama badan usaha. 
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir). 
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP). 
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000. 
7. Akta Pendirian. 
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART). 
9. Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening. 

Sementara, agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. “Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan, program ini tepat sasaran,” kata Fadjar.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
1 tahun lalu

Bincang Bicara Jadi Forum untuk Perkuat Keberlanjutan Event Kreatif di Jawa Barat

Destinasi
1 tahun lalu

Prabowo Pisah Kemenparekraf, Widiyanti Putri Wardhana dan Teuku Riefky Harsya Jadi Menteri 

Destinasi
1 tahun lalu

Kemenparekaraf di Bawah Pimpinan Sandiaga Salahuddin Uno

Destinasi
1 tahun lalu

Sandiaga Uno Dukung Bekasi Jadi Bagian Ekosistem Kota Kreatif

Buletin
1 tahun lalu

Menparekraf Kunjungi Desa Wisata Labengki di Sulawesi Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal