Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE nantinya akan terintegrasi ke aplikasi Pedulilindungi.
Sandiaga menjelaskan, CHSE merupakan salah satu strategi pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia, tepatnya kepada para pelaku yang terkena imbas Covid-19.
"CHSE sebagai protokol untuk mengembalikan kepercayaan dan keyakinan wisatawan," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin (27/9/2021).
Kemudian, sebelumnya beredar informasi, PHRI diduga menolak program yang diwajibkan itu, yakni diharuskan memiliki sertifikat CHSE.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal tersebut akan menambahkan beban kepada para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif (parekraf).
"Mewakili teman-teman PHRI merasa keberatan," tuturnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (27/9/2021).
DIa menilai, sertifikasi CHSE ini bersifat insidentil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan tidak seharusnya berlaku mandatori. Kemudian uji coba pembukaan Bali pun akan segera dilakukan.