Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut ekosistem kemudahan perizinan perusahaan. Elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut, kata dia, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
“Jadi, ini saling ada kaitan-kaitan, dan ini harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dari para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Fadjar.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI-nya, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.
“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.
Diketahui dalam PP No 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub sektor ekonomi kreatif seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik dan lainnya.
Secara statistik, ada tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.