JAKARTA, iNews.id - Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memaparkan sejumlah manfaat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut disahkan pada 12 Juli 2022.
Disahkannya peraturan ini diharapkan dapat lebih menguntungkan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya saja, kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Kemudahan pembiayaan tersebut tentu sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif. Hal ini ditegaskan oleh Fadjar Hutomo, selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf.
Menurut Fadjar, manfaat dari PP ini dapat dirasakan bagi pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, yang paling mendasar adalah terbentuknya ekosistem, di mana ini mencakup pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Manfaat yang paling mendasar itu adalah ekosistemnya terbentuk. Hal ini penting karena ekosistem pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pun tidak akan bisa hidup ketika ekosistem pemasarannya tidak ada, ekosistem perlindungan terhadap KI nya tidak ada, sehingga semua ekosistem harus saling mewujud,” kata Fadjar saat ditemui seusai Audiensi Sosialisasi PP No.24 Tahun 2022 dengan Pimpinan Redaksi MNC Media, di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).