Seekor dugong berenang di depan perahu dan satu lagi berenang di belakang perahu. Dua dugong ini mengantar One hingga Pantai Mali.
Keesokan hari, saat dia kembali dari Sika, dua dugong tersebut kembali mengantar One. "Hari ketiga, saya kasih lepas jangkar perahu dan tunggu. Dua ekor dugong itu muncul lalu saya mengulurkan tangan dan keduanya mencium tangan saya. Dari situ naluri dugong masuk dalam pribadi saya," kata One, beberapa waktu lalu, di Alor, NTT.
Untuk menjaga kelestarian dugong yang kerap di sapa Mawar itu ada tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Alor No. 7/2018.
Dalam Perbup tercatat hal-hal yang boleh dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan bagi wisatawan saat ingin melihat dugong berjenis kelamin jantan itu. Pertama, pengunjung tidak boleh berenang atau menyelam di habitat duyung, lalu menceburkan anggota badan ke dalam air, memegang, memberi makan, mengganggu atau membuat gaduh, dan membuang sampah di pesisir pantai sepanjang perjalanan menuju habitat.
Selanjutnya, untuk mengamati dugong, durasi pengamatan di lokasi maksimal hanya 30 menit. Waktu kunjungan dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat. Jumlah kunjungan maksimal dua kali dalam satu minggu atau maksimal 16 orang per minggu serta beberapa peraturan tertulis lainnya.
Namun, wisatawan masih diperbolehkan untuk merekam dan memasukan action camera dengan tongkat ke dalam air saat Mawar mendekat ke perahu yang ditumpangi.