Sandiaga melanjutkan, sebagai langkah awal maka akan dilakukan uji coba pembukaan Bali untuk penerbangan internasional yang dimulai pada 14 Oktober 2021, dan sampai saat ini sudah ada 19 negara ( Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia) yang wisatawannya diizinkan masuk ke Bali.
"Sementara itu dangan sejumlah negara diusulkan untuk next batch antara lain Australia dan Singapura," katanya.
Negara yang diizinkan masuk ke Bali tersebut telah melakukan kerja sama dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia. Dalam kerja sama TCA ini mengedepankan asas timbal balik atau asas resiprositas (reciprocal) serta menerapkan pendoman perjalanan internasional sebagaimana yang disyaratkan oleh Organisassi Kesehatan Dunia atau WHO.
Berdasarkan pendoman perjalanan internasional, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali berasal dari negara dengan kategori low- risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Nantinya wisman akan melakukan karantina selama 5 hari dan tes RT PCR dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian, negara yang diizinkan masuk ke Bali tersebut telah melakukan kerja sama dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia. Dalam kerja sama TCA ini mengedepankan asas timbal balik atau asas resiprositas (reciprocal) serta menerapkan pendoman perjalanan internasional sebagaimana yang disyaratkan oleh Organisassi Kesehatan Dunia atau WHO.
Selain itu, wisman diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yang dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris (selain bahasa negara asal).
"Wisman memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS (Rp1.428.015.000) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 serta mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi," katanya.