Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tiga tersangka yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah memberikan "diskon" nilai pajak perusahaan hingga 80 persen. Bahkan, para petugas pajak meminta fee Rp8 miliar dari nilai pajak yang telah dikurangi.
Ketiga petugas pajak yang telah ditetapkan tersangka itu ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "praktik lancung" ketiga petugas pajak itu bermula PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Asep menduga Agus Syaifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
"All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar Asep.