Oleh karena itu, Sandiaga mengajak para start-up dan anak-anak muda untuk bergabung bersama pemerintah dalam ekosistem penyediaan pengelolaan sampah yang baik, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan juga bisa ramah terhadap lingkungan.
"Jadi itu komitmen kami. Dan kita akan pastikan untuk sampah-sampah di destinasi wisata termasuk Bali ini akan mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sampah yang ada di perairan Nusa Penida itu menurutnya bisa diakibatkan karena arus laut dan musim hujan, sehingga membawa sampah-sampah tersebut ke area Pulau Dewata.
"Itu akibatnya ada dua kemungkinan, yaitu akibat arus laut dan musim hujan," katanya.
Dia mengatakan, Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220, masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.