Sandiaga Uno Umumkan Kebijakan Libur Nataru Dibatasi hingga 75 Persen

Novie Fauziah
Sandiaga Uno Umumkan Libur Nataru (Foto: Kemenparekraf)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru, pergerakan wisatawan akan dibatasi. Hal tersebut dikarenakan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga pelaku usaha pariwisata juga asosiasi bioskop menjelang libur Nataru.

Dia menjelaskan SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor). Termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
2 bulan lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Berkuda Ikut Atur Kemacetan Margonda Depok usai Libur Nataru

Megapolitan
2 bulan lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal