Sandiaga Uno Umumkan Kebijakan Libur Nataru Dibatasi hingga 75 Persen

Novie Fauziah
Sandiaga Uno Umumkan Libur Nataru (Foto: Kemenparekraf)

2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:

a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.

b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit.

c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

- Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:

a. Zona hijau 50 persen.

b. Zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Megapolitan
1 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 2.500 Personel Amankan Terminal hingga Tempat Wisata Saat Nataru  

Nasional
1 hari lalu

InJourney Airports Catat 558 Penerbangan Tambahan pada Libur Nataru

Nasional
3 hari lalu

Pergerakan Masyarakat Saat Nataru Diprediksi Naik 8,83 Juta Orang Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal