Sandiaga Uno Umumkan Kebijakan Libur Nataru Dibatasi hingga 75 Persen

Novie Fauziah
Sandiaga Uno Umumkan Libur Nataru (Foto: Kemenparekraf)

2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:

a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.

b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit.

c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

- Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:

a. Zona hijau 50 persen.

b. Zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
2 bulan lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Berkuda Ikut Atur Kemacetan Margonda Depok usai Libur Nataru

Megapolitan
2 bulan lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal