Akan tetapi, tentunya ada penyesuaian peraturan jika PCR tetap menjadi syarat utama seseorang yang hendak menaiki transportasi udara tersebut. Seperti ditambahnya masa berlaku menjadi 3x24 jam, atau harga pasaran maksimal Rp300.000.
"PCR merupakan bagian dari penerapan prokes ketat. Adapun syarat barunya menjadi 3x24 jam, dan presiden juga meminta untuk menurunkan harga PCR di bawah Rp300.000, atau maksimal Rp300.000," ujar Sandiaga.
Sementara itu, penerapan PCR yang masih berlaku sebagai syarat utama untuk naik pesawat adalah karena berkaitan dengan varian baru Delta Plus dan Sub Delta yang sedang marak di beberapa negara.
"Berkaitan dengan varian baru Delta Plus dan Sub Delta yang terjadi di beberapa negara, seperti Inggris, maka PCR menjadi salah satu alasan berbasis kesehatan," katanya.