Lebih lanjut Singgih menjelaskan, bentuk pengawasannya pun dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari patroli umum di tempat-tempat publik dan destinasi wisata, hingga melakukan 'penyamaran'.
"Kami dari dinas pariwisata melakukan monev (monitoring evaluasi) di destinasi dan usaha pariwisata secara sembunyi-sembunyi. Kadang-kadang kita menyamar sebagai wisatawan untuk mencari tahu seperti apa penerapan protokol kesehatan di suatu destinasi," kata Singgih.
Bila nantinya ditemukan wisatawan maupun pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, Singgih mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum secara persuasif.
Lain halnya bila pelanggaran dilakukan berulang kali. Akan dilakukan langkah-langkah khusus sesuai yang tertera pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12/2020), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Yogyakarta untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tuturnya.