Turis Asing Kini Bisa Hadiri Perjalanan Wisata dan Bisnis dengan Visa on Arrival

Vien Dimyati
Turis Asing Kini Bisa Hadiri Perjalanan Bisnis (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sektor pariwisata perlahan mengalami kebangkitan. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang mengalami kenaikan.

Bahkan, kebijakan yang terbaru adalah turis atau orang asing kini bisa hadiri pertemuan bisnis hingga wisata dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 pada 14 September 2022 yang berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.

Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival sebagai berikut Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan.

Sementara itu, subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tanjung Lesung, Sanctuary Baru di Pesisir Banten yang Menenangkan

57 tahun lalu

Wisata Unik! Masuk ke Dunia JUMBO Lewat Gelembung Raksasa

57 tahun lalu

HUT ke-499 Jakarta, Pramono Gratiskan Transportasi Umum, Ancol hingga Ragunan pada 27-28 Juni

57 tahun lalu

Bukan Sekadar Pameran, Amazing Toy Show 2026 Jadi Destinasi Wajib Pencinta Pop Culture!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal