Turis Asing Liburan ke Bali Dikenakan Retribusi Rp150.000, Sandiaga Uno: Harus Disosialisasikan

Wiwie Heriyani
Sandiaga Uno akan kaji ulang kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara (Foto: Wiwie)

Dia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan. Namun, jika sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.

"Memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, di mana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing," ujar Sandiaga.

"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD," tuturnya.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha

Nasional
2 bulan lalu

Sandiaga Uno Resmikan Kantor Baru RSK, Dorong Anak Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja

All Sport
4 bulan lalu

Seru! Pancasakti Run 2025 Digelar 20 Juli, Ahok dan Sandiaga Uno Ikutan

Mobil
5 bulan lalu

Koleksi Mobil Sandiaga Uno, Bikin Kaget Kekayaan Rp11 Triliun Hanya Punya 3 Kendaraan di Garasi

Buletin
10 bulan lalu

Sandiaga Uno, Taj Yasin hingga Dudung Jadi Kandidat Calon Ketua Umum PPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal