Turis Asing Liburan ke Bali Dikenakan Retribusi Rp150.000, Sandiaga Uno: Harus Disosialisasikan

Wiwie Heriyani
Sandiaga Uno akan kaji ulang kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara (Foto: Wiwie)

Dia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan. Namun, jika sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.

"Memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, di mana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing," ujar Sandiaga.

"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD," tuturnya.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse

Nasional
30 hari lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Destinasi
31 hari lalu

Tak Hanya Keindahan Alam, Tarian Tradisional Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bali

Nasional
1 bulan lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal