Dia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan. Namun, jika sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.
"Memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, di mana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing," ujar Sandiaga.
"Sebelumnya kami sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD," tuturnya.