Turis Australia Klaim Didenda di Bali karena Paspor Kotor, Ini Kata Sandiaga Uno

Novie Fauziah
Turis bernama Monique Sutherland itu mengatakan, harus membayar denda sebesar AUD 1.500 atau sekitar Rp15, 2 juta karena paspornya kotor. (Foto: dailymail)

JAKARTA, iNews.id- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi viralnya curahan turis asal Australia yang mengaku merasa dirugikan saat liburan ke Bali. Dia didenda hingga Rp15 juta dengan dalih paspor miliknya kotor.

Sandiaga bilang, bahwa kejadian tersebut terdapat penjelasan. Dia meminta pihak imigrasi dan bandara untuk menyelidikinya lebih lanjut, agar persoalan wisman tersebut dapat segera terselesaikan.

"Padahal sebetulnya ada penjelasan yang bisa kita sampaikan, dan harus kita lakukan penyelidikan," katanya dalam Weekly Brief With Sandi Uno, Selasa (11/07/2023).

Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menambahkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut, Serta berkomunikasi dengan berbagai pihak guna mengetahui kebenarannya.

"Update terakhir kami dalam penyelidikan, mulai dari cctv di bandara apakah real-nya wisman dari Australia ini benar, atau ada oknum," ujarnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Destinasi
2 tahun lalu

Kemenkumham Sosialisasi Aturan bagi Turis di Bali, Partai Perindo: Dukung dan Imbangi dengan Keramahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal