Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Sosialisasi Aturan bagi Turis di Bali, Partai Perindo: Dukung dan Imbangi dengan Keramahan

Sabtu, 24 Juni 2023 - 20:42:00 WIB
Kemenkumham Sosialisasi Aturan bagi Turis di Bali, Partai Perindo: Dukung dan Imbangi dengan Keramahan
Partai Perindo Dukung Sosialisasi Aturan bagi Turis di Bali (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi do's and dont's wisatawan mancanegara (wisman) di Bali. Kebijakan tersebut buntut dari maraknya aksi yang tidak senonoh sejumlah turis asing di sana.

Merespons hal tersebut, Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo Yerry Tawalujan menyatakan, dia menyadari perlunya kejelasan aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisman selama mereka berkunjung di Bali. 

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar wisman itu tidak berulah atau berbuat onar selama melakukan kunjungan wisata.

Yerry Tawalujan putra asli Minahasa --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menjelaskan, kebijakan tersebut perlu didukung, namun jangan hanya fokus dari sisi larangan dan penegakan hukum saja, melainkan harus diimbangi keramahan.

"Karena prinsip dasar dari suksesnya destinasi pariwisata adalah keramahan dan penyambutan yang baik. Bali sebagai destinasi pariwisata tentu harus menjadi tuan rumah yang baik dan bersahabat untuk para tamu. Istilah tamu adalah raja itu berlaku di pariwisata, karena wisatawan mancanegara adalah tamu yang mendatangkan devisa bagi destinasi wisata," kata Yerry, Jumat (23/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut