Dia menyebut, landasan hukum pengenaan retribusi kepada wisman yang akan masuk ke wilayah Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Undang-undang ini diterapkan agar bisa melindungi kebudayaan serta lingkungan alam di Bali. Di mana nantinya wisman akan dikenakan biaya senilai Rp150.000.
Berikut ini beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless, melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait dengan pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan, dan dikenakan Rp150.000.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan untuk peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing, untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," katanya.