Menurut berbagai sumber, tidak diperbolehkan membawa buah, sayuran, dan daging atau produk daging olahan. Tujuannya, untuk mencegah masuknya hama tanaman dan penyakit menular ternak dari luar negeri ke Jepang.
Dijelaskan juga bahwa membawa buah, sayuran, dan daging atau produk daging olahan ke Jepang itu dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi maksimal 3 tahun penjara atau denda 3 juta yen per orang.
Hampir semua buah dan sayuran tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk. Selain itu, untuk jenis tanaman yang tidak dilarang untuk dibawa masuk (tunas, bibit, biji-bijian, kacang-kacangan, dll.) juga harus disertai dengan Sertifikat Fitosanitari yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah negara tempat tanaman tersebut dibawa.
Bagaimana dengan daging atau olahan daging? Sebagai aturan umum, dilarang membawa masuk daging atau produk daging olahan ke Jepang.
Tidak hanya produk yang berbahan utama daging, seperti ham mentah, sosis, salami, bacon, atau dendeng, tetapi produk yang mengandung sedikit daging, seperti bakpao daging, pangsit, hamburger, roti lapis ham, atau gimbap, juga tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama tanaman dan penyakit menular ternak dari luar negeri ke Jepang. Di luar negeri, hama dan penyakit yang menyebabkan kerusakan serius pada tanaman seperti lalat buah oriental dan hawar api sedang banyak terjadi, dan ada risiko bahwa mereka menempel pada buah-buahan atau sayur-sayuran yang masuk ke Jepang.