Viral, Wisatawan Dikenakan Tarif Rp1 Juta di Gunung Bromo saat Mengambil Foto 

Novie Fauziah
Wisatawan dikenakan yg tarif saat berfoto (Foto: Instagram)

Pemungutan biaya tersebut berlaku apabila ada pihak yang ingin mengambil gambar, atau video untuk iklan atau prewedding di kawasan Gunung Bromo. Sebagaimana tertuang dalam peraturan berlaku, sesuai PP12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, selain tiket masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan. 

Untuk film komersial dengan video komersil dikenakan biaya Rp10 juta per paket, menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta per paket, dan foto Rp250.000 per paket.

Warganet yang melihat unggahan tersebut, lantas langsung membanjiri kolom komentar unggahan itu. Sebagian ada yang mengingatkan, masing-masing taman nasional memiliki peraturan tersendiri, karena Gunung Bromo merupakan kawasan konservasi yang dilindungi.

"Itu hal wajar. Pengambilan foto dan video dengan tujuan komersial di kawasan konservasi emang segitu," ujar @ach****.

"Untuk komersial memang dikenakan tarif sesuai aturan yang ada. Tapi kalau sekadar foto untuk pribadi kita saat berkunjung tidak dikenakan tarif," kata @ori*****.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di Ancol hingga Kota Tua saat Malam Tahun Baru

Destinasi
6 hari lalu

4.200 Orang Padati Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta Hari Ini, Banyak Bule Juga!

Destinasi
6 hari lalu

Kota Tua Jakarta Ramai Dipilih Jadi Destinasi Akhir Tahun, Intip Keseruannya!

Destinasi
6 hari lalu

Viral Wisata Gunung Bromo Macet Panjang di Libur Nataru 2025, Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal