Viral, Wisatawan Dikenakan Tarif Rp1 Juta di Gunung Bromo saat Mengambil Foto 

Novie Fauziah
Wisatawan dikenakan yg tarif saat berfoto (Foto: Instagram)

Pemungutan biaya tersebut berlaku apabila ada pihak yang ingin mengambil gambar, atau video untuk iklan atau prewedding di kawasan Gunung Bromo. Sebagaimana tertuang dalam peraturan berlaku, sesuai PP12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, selain tiket masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan. 

Untuk film komersial dengan video komersil dikenakan biaya Rp10 juta per paket, menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta per paket, dan foto Rp250.000 per paket.

Warganet yang melihat unggahan tersebut, lantas langsung membanjiri kolom komentar unggahan itu. Sebagian ada yang mengingatkan, masing-masing taman nasional memiliki peraturan tersendiri, karena Gunung Bromo merupakan kawasan konservasi yang dilindungi.

"Itu hal wajar. Pengambilan foto dan video dengan tujuan komersial di kawasan konservasi emang segitu," ujar @ach****.

"Untuk komersial memang dikenakan tarif sesuai aturan yang ada. Tapi kalau sekadar foto untuk pribadi kita saat berkunjung tidak dikenakan tarif," kata @ori*****.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Galeri Nasional Indonesia Tutup Mulai 12 Oktober 2026, Ini Penyebabnya!

4 hari lalu

Liburan ke Tanjung Lesung Kini Bisa Naik DAMRI, Segini Tarif dan Jadwalnya!

5 hari lalu

Penerbangan hingga Hotel di NTB Semakin Ramai gegara MotoGP Mandalika 2026, Ini Faktanya!

7 hari lalu

Tak Cuma Bali, Kemenpar Ajak Turis Asing Jelajahi Danau Toba hingga Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal