“Panduan teknis ini dibuat dengan memerhatikan indikator kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," ujar Wamenparekraf Angela.
Dibutuhkan kedisiplinan untuk menjalankan petunjuk yang tercantum dalam protokol dan dibutuhkan kerja sama yang erat dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Asosiasi dalam mengawasi penerapannya agar usaha sektor Parekraf tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang baru.
Pada akhir sambutannya Angela mengungkapkan harapan dan optimismenya terhadap pemulihan ekonomi nasional khususnya pada sektor Parekraf.
“Mari kita Kembali produktif secara aman, kita jaga keselamatan diri, jaga saudara, teman kita, keluarga kita, sesama kita, kita bersama jaga Indonesia," kata Angela.