JAKARTA, iNews.id - Indonesia dibanyak dianugerahi talenta di bidang kreatif. Tapi, masih banyak pelaku industri kreatif belum sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HKI didefinisikan sebagai hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Persoalan HKI ini rupanya menjadi salah satu perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.
“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” kata Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2024).