Wamen Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka. Jadi, si pemilik tidak perlu khawatir lagi ide atau produknya akan diklaim orang lain.
Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.
“Indikasi geografis pada HKI itu juga penting. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Sebagai contoh kopi gayo. Jika sudah mendaftarkan HKI, masyarakat tentu akan lebih mudah mengerti kualitas dari produk tersebut,” tutur Angela Tanoesoedibjo.
Selain melindungi orisinalitas suatu karya, Angela mengatakan keberadaan HKI sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” tuturnya.