Rekomendasi Rakornas Parekraf
Adapun rencana tindak lanjut dari rekomendasi Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 terdapat 15 poin. Keseluruhan rencana tindak lanjut tersebut nantinya akan dimasukkan dalam rencana strategis dan rencana kerja di seluruh kedeputian Kemenparekraf/Baparekraf.
Berikut rencana tindak lanjut dari Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020:
1. Penataan dan Penerapan Destination Management dan Revitalisasi Destinasi dan Produk Wisata dalam rangka memperkuat travel experience dan sense of place. Bali menjadi Tourism Hub, holding BUMN pariwisata;
2. Meningkatkan pusat layanan terpadu keselamatan dan keamanan di destinasi untuk menjamin rasa aman;
3. Pengembangan Kedaulatan Digital dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang parekraf;
4. Creative Hub, sentra kreatif, insentif untuk para pelaku parekraf, dan penguatan produk ekonomi digital dan industri kreatif;
5. Stimulus, insentif, skema diskon untuk reaktivasi dan pemulihan;
6. Pembentukan skema pembiayaan berbasis KI;
7. Upskilling, dan Reskilling SDM Pariwisata dan Ekraf berbasis sertifikasi kompetensi;
8. Konsistensi Penerapan Protokol Kesehatan dan Pelayanan Vaksin di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk peningkatan kepercayaan publik dan pasar;
9. Penerapan protokol kesehatan dan keselamatan di destinasi untuk meningkatkan kepercayaan publik;
10. Kampanye Program Indonesia Care dan Sertifikasi CHSE, Sertfikasi Desa Wisata Berkelanjutan, Sertifikasi Destinasi Pariwisata Berkelanjutan dan Sertifikasi Usaha;
11. Program PEN diarahkan untuk penataan Destinasi, SDM, Ekraf dan diversifikasi produk wisata: alam, budaya, gastronomi dan lain-lain, connect to digital ekosistem melalui bangga buatan Indonesia;
12. Program World Conference On Creative Economy, Selebrasi Tahun Ekonomi Kreatif dan Penyelenggaraan Event Nasional dan Internasional;
13. Penguatan wisata minat khusus berbasis alam, budaya, MICE, Kuliner, dan Event internasional;
14. Fokus Peningkatan Pergerakan dan Pengelolaan Ekpektasi Wisatawan Domestik dan tetap melakukan komunikasi publik kepada pasar mancanegara; dan
15. Fasilitasi pengembangan sistem pemasaran berbasis KI.