Dari target 6.606 pelaku usaha yang tersertifikasi hingga akhir tahun ini, telah dilakukan proses audit kepada 3.728 pelaku usaha. Proses audit dilakukan dengan menggandeng lembaga sertifikasi yang menilai secara independen penerapan standar CHSE.
"Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemberian labeling InDOnesiaCARE bagi setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Mereka juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik sehingga tercipta rasa aman berkunjung," kata Wishnutama Kusubandio.
Hasilnya, banyak pelaku usaha pariwisata yang telah lolos audit dan berhak mendapatkan sertifikasi Indonesia Care. Seperti di Bali, sebanyak 666 pelaku usaha sudah selesai disertifikasi secara gratis. Terdiri dari 313 hotel dan 353 restoran, dari 1.000 target pendaftar.
Dari hasil audit, juga masih ada hotel/restoran dan pelaku usaha pariwisata lainnya yang belum memenuhi standarisasi protokol kesehatan CHSE, sehingga kemudian dilakukan pembinaan.
"Saya, bersama Kemenparekraf/Baparekraf nantinya juga akan melakukan inspeksi dan pengawasan di lapangan," kata Wishnutama.