Wishnutama berharap wisatawan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Begitu juga dengan pelaku parekraf untuk menjalankan protokol CHSE dengan sungguh-sungguh.
“Untuk para pelaku usaha pariwisata, jalankan protokol kesehatan CHSE dengan sungguh-sungguh, demi mencegah risiko penyebaran Covid-19. Untuk yang akan berlibur lakukanlah perjalanan yang bertanggung jawab. Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR SWAB, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain,” ujar Wishnutama.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.