Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Dari sisi pengemasan, air minum, baik dalam bentuk gelas atau botol plastik juga wajib melalui pemeriksaan parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin No. 26/2019.
"Selama pandemi ini relatif pengawasan kurang dan sekarang harus digencarkan lagi. Banyak muncul air galon yang SNI-nya diragukan, seharusnya itu pengawasannya ketat dan semua pelanggar dilakukan penindakan," ujarnya.
Apalagi lanjutnya, sekarang ini banyak air minum kemasan yang beredar tidak memiliki SNI, sehingga mutu air tidak bagus.
Pakar Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal mengatakan, penggunaan polikarbonat dalam kemasan bukan barang baru di Indonesia. Bahan ini telah dimanfaatkan oleh industri sejak berpuluh-puluh tahun silam.
Soal rencana BPOM melakukan pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang, dia menyarankan untuk mengintegrasikan pelabelan BPA ke dalam SNI yang telah disusun oleh Kementerian Perindustrian. "Kalau logo SNI mencakup soal BPA ini lebih bagus. Jadi tidak terlalu banyak label dan SNI lebih kuat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menambahkan, jika mau meregulasi tentunya harus bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya.