JAKARTA, iNews.id - Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam. Bentuknya bisa beragam mulai dari hewan, buah-buahan, sayuran, tumbuhan hingga minuman, kecuali jika ada hadist atau Al-Quran menjelaskan larangannya.
Terdapat beberapa kriteria makanan diyatakan halal. Pertama zat dan kandungannya. Makanan halal tidak mengandung bahan yang tidak halal dan najis.
Kedua, cara memperolehnya. Makanan halal diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Ketiga, cara memproses dan memasaknya: Makanan halal diproses dan diproduksi menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang najis.
Keempat cara penyajiannya. Makanan halal tidak disajikan dengan sesuatu yang haram. Misalnya, menggunakan alat makan terbuat dari emas.
Kelima cara menyimpannya. Makanan halal tidak dicampur dengan makanan yang tidak halal dalam satu tempat.
Keenam, bersih dan tidak menjijikan. Ketujuh, tidak memabukkan dan merusak akal pikiran manusia.
Adapun di Indonesia penetapan label tidak hanya pada makanan, minuman dan barang tapi juga mencakup pada hal lebih luas seperti jasa pengiriman atau logistik makanan. Ini tercantum dalam Peaturan Pemerintab (PP) Nomor 39/2021: Semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan-bahan halal dan diproses secara halal.