Kriteria Makanan Halal mulai dari Bahan hingga Pengiriman Sesuai dengan Syariat

Dani M Dahwilani
Makanan halal adalah semua jenis makanan yang boleh dikonsumsi sesuai ketentuan syariat Islam mulai.dari bahan hingga pengiriman. (Foto: Ilustrasi/Instagram LPPOM MUI)

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di sini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya,.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan MUI.

Tidak hanya makanan dan minuman, sertifikasi halal juga diberikan kepada usaha jasa pengiriman makanan. Salah satunya perusahaan logistik berbasis aplikasi Paxel.

Mereka menjadi perusahaan kurir pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat Halal Logistik. Sertifikasi ini diperoleh dari Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemendag) dan diaudit LPPOM MUI bekerja sama dengan Inspiry Konsultan Indonesia. 

Co-founder Paxel, Zaldy Masita mengatakan, untuk mendapat sertifikasi halal perusahaan harus memenuhi kriteria, antara lain sistem jaminan produk halal, mulai dari proses pembuatan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hingga sampai ke tangan konsumen dengan aman dan baik. 

“Proses pengiriman yang memenuhi standar halal, dimulai dari pilihan jenis paket non-halal di aplikasi, penerapan pemisahan paket makanan halal dan non-halal selama proses penjemputan, transit hingga pengiriman paket makanan ke tujuan. Melalui internet of things (IoT), sistem operasional Paxel mulai dari first mile, mid mile hingga last mile sudah memenuhi persyaratan Halal Logistik,” ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Minggu (13/10/2024).

Melihat regulasi yang berlaku, sertifikat halal logistik merupakan dukungan pelaku usaha terkait makanan dan minuman dalam memenuhi standar sertifikasi produk halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Di mana semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional
2 bulan lalu

Kepala BPJPH Dorong Pemda se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Nasional
2 bulan lalu

Pendamping PPH: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Nasional
2 bulan lalu

Sejalan dengan Asta Cita Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal