Sambut Wisatawan saat New Normal, Pelaku Kuliner di Bali Terapkan Protokol CHSE

Vien Dimyati
Pelaku kuliner di Bali terapkan protokol CHSE (Foto: Kemenparekraf)

Kemenparekraf pun telah mengeluarkan panduan teknis pelaksanaan protokol CHSE untuk bidang pariwisata, termasuk usaha kuliner, yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, protokol CHSE yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner yaitu dengan menjaga kebersihan baik dari segi tempat, peralatan, bahan makanan, hingga dari sisi pengolahannya.

"Maka, sarannya adalah saat membuka restoran atau rumah makan itu yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya Covid-19 adalah dengan membuka pintu dan ventilasi udara. Sebab, tempat yang terbuka lebih aman dari yang tertutup. Kemudian disinfektan ruangannya. Jadi semua dibersihkan, taplaknya diganti dan sebagainya," ujar dr Suarjaya.

Menurutnya, Covid-19 dapat menempel di permukaan kayu dalam waktu hingga tiga jam, sedangkan jika pada benda yang terbuat dari kaca, virus dapat menempel hingga 5 jam. Maka itu, penting untuk selalu membersihkan meja makan sebelum dan sesudah pelanggan makan.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menpar Targetkan 17,6 Juta Kunjungan Wisman ke Indonesia di 2026

Nasional
2 hari lalu

Menpar Sebut Gastronomi hingga Hospitality Indonesia Makin Jadi Sorotan Dunia, Ini Alasannya

Kuliner
26 hari lalu

Li Lian Park Hyatt Hadirkan Kuliner Khas Kanton Menggugah Selera, Wajib Dicoba!

Kuliner
26 hari lalu

Sensasi Restoran Li Lian di Park Hyatt Jakarta, Manjakan Pengunjung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal