Usai Vaksinasi Ada Gejala Demam, Atasi dengan Makanan Bergizi hingga Air Kelapa

Vien Dimyati
Vaksinasi Covid-19 digencarkan (Foto: health affairs)

Dimulai pada Senin (26/7/2021), kegiatan vaksinasi Covid-19 dosis satu direncanakan berjalan selama beberapa hari ke depan. Dan interval 28 hari untuk penyuntikan dosis kedua.

Adapun target peserta penerima vaksinasi Covid-19 yang dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Halodoc adalah masyarakat umum yang berusia minimal 18 tahun pemegang KTP Sukoharjo.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, meski telah divaksin, tidak menjadikan tubuh kebal Covid-19.

"Untuk itu, tetap patuhi protokol kesehatan 5M seperti menggunakan masker double, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar Etik Suryani.

Dia juga mengungkapkan apresiasinya terhadap pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sukoharjo.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih terus bekerja keras untuk meningkatkan cakupan vaksinasi yang saat ini masih berada di angka 13,95 % atau 100.415 penduduk. Oleh karena itu upaya kami untuk terus melakukan percepatan vaksinasi bahkan di situasi PPKM ini tidak pernah surut demi memastikan masyarakat mendapatkan akses vaksin sebagai bagian dari upaya menurunkan kasus Covid-19," kata dia.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
11 hari lalu

Punya Budget Terbatas? Ahli Gizi Ungkap Cara Tetap Penuhi Nutrisi Keluarga

1 bulan lalu

Jangan Remehkan Masakan Rumahan, Ahli Sebut Diet Modern Belum Tentu Lebih Sehat!

3 bulan lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

3 bulan lalu

Warga Duri Kepa Antusias Terima Bantuan Makanan Bergizi dari MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal