Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Suami Bunuh Istri dan 2 Anak Tirinya di Aceh Utara untuk Kuasai Harta

Rabu, 08 Mei 2019 - 17:49:00 WIB
Terungkap, Suami Bunuh Istri dan 2 Anak Tirinya di Aceh Utara untuk Kuasai Harta
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang saat pemaparan kasus pembunuhan suami terhadap istri dan dua anak tirinya di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/5/2019). (Foto: iNews/Armia Jamil)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum pembunuhan, korban dan pelaku diketahui sempat cekcok masalah penandatanganan harta gono gini. Saat itu, korban tidak setuju kalau harta dari suaminya pertama dibagi dengan pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban bersama anak-anaknya.

Pelaku yang baru menikah lima bulan dengan korban akhirnya tega membunuh istrinya Ira Wati dan kedua anak tirinya. Sementara satu anak, Zikri (4,5) berhasil menyelamatkan diri setelah melompat melalui jendela di lantai dua rumah dan meminta tolong kepada tetangga. Kaki kanannya terkilir akibat aksi beraninya tersebut.

Sementara itu, tersangka Aidil Syahputra Ginting mengatakan, dia membunuh istri dan kedua anak tirinya karena kesal dan sakit hati. Selama menikah lima bulan, istrinya sering meminta cerai. Korban juga kerap mengeluhkan nafkah yang diberikan suaminya tidak mencukupi.

“Saya sakit hati karena istri saya selalu mengeluh pendapatan kurang, kurang. Dia selalu minta cerai. Saya kesal, sakit hati,” kata Aidil Syahputra.

Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai membunuh istri dan dua anak tirinya. Namun, tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil menangkapnya di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, polisi amankan sejumlah barang bukti di antaranya satu senjata tajam pisau lipat yang digunakan saat membunuh serta barang alat bangunan, sejumlah uang, dan telepon seluler (ponsel).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibunuh dengan cara digorok dan ditikam. Korban yang masih bayi dimasukkan ke bak mandi. Saat kejadian, kondisi rumah terkunci kecuali pintu di lantai dua. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut