Kabur ke Poso, Kades di Sumbawa Diduga Korupsi Rp897 Juta

"Keluarga besarnya juga tidak tahu di mana keberadaan tersangka," ujar dia.
Tidak lama barulah diketahui kalau AZ berada di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polda NTB pun berkoordinasi dengan Polres Poso untuk menangkapnya, dan diketahui tempat tinggal tersangka merupakan kawasan transmigrasi warga NTB.
"Jadi kami mengindikasi kalau tersangka ini punya banyak utang dengan orang-orang sekitar. Untuk menghindari, dia pun kabur ke sana. Selain itu, memang di Poso juga punya keluarga," kata Syarif.
kepada petugas, AZ membantah kalau dirinya kabur ke Poso setelah diduga menyalahgunakan uang dana desa. Dia ke Poso dengan tujuan menjenguk keluarga yang sedang sakit.
Tersangka AZ dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal