Kabur ke Poso, Kades di Sumbawa Diduga Korupsi Rp897 Juta
MATARAM, iNews.id - Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), AZ, diamankan polisi. Dia diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp897 juta.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, ada dugaan dana desa dikorupsi oleh tersangka AZ. Uang ratusan juta dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang-utangnya.
"Sebesar Rp897 juta lebih, dana desa tahun anggaran 2015-2016," kata Syarif di Mapolda NTB, Kota Mataram, Selasa (15/1/2019).
Modusnya, kata dia, tersangka AZ ini membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Mulai dari penyelenggaraan kegiatan hingga program pembangunan diadakan di Desa Suka Mulya, padahal semuanya tidak pernah ada.
Terungkapnya modus tersangka diperoleh dari laporan masyarakat. Namun, saat petugas kepolisian hendak mengecek kabar tersebut, mereka tak menemukan AZ di rumahnya, kawasan Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka.