Kasus Suap RAPBD Jambi, Penyidik KPK Periksa Ketua dan 8 Anggota DPRD
JAMBI, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua dan 8 anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya terkait kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 di Mapolda Jambi, Selasa pagi (12/2/2019). Pemeriksaan dilakukan menyusul penetapan 12 tersangka kasus bernilai Rp16,34 miliar tersebut.
Tim penyidik KPK langsung masuk ke salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi. Mereka menunggu kedatangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Tidak berapa lama menunggu, tim penyidik antirasuah menerima kedatangan pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston periode 2014-2019. Selain itu, hadir Wakil Ketua AR Syahbandar, Wakil Ketua Chumaidi Zaidi, dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Begitu juga anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta, Elhewi, Muhamadiyah, Supardi Nurzain, Gusrizal.
Para pimpinan dan anggota DPRD Jambi langsung dikerumuni para wartawan. Namun, saat wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan para pimpinan dan anggota DPRD Jambi, para wakil rakyat ini enggan berkomentar. Namun, pada umumnya menyatakan siap diperiksa penyidik KPK.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi misalnya. Dia mengaku siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekaligus tersangka. Dia juga telah mengundurkan diri dari struktur pengurusan PDIP sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Pada prinsipnya saya sudah mengundurkan diri, tapi selanjutnya itu urusan partai. Saat ini saya siap diperiksa, kita harus menghadapi, apa pun yang terjadi,” kata Chumaidi Zaidi.