Pejabat Imigrasi Mataram Terkena OTT KPK, Gubernur NTB: Kita Terkejut Semua
Gubernur berharap hal semacam itu tidak terjadi lagi di NTB. Apalagi. OTT juga bisa berdampak terhadap wisatawan. “Daerah wisatawan itu butuh kepastian hukum. Karenanya, semoga ada efek jera juga bagi pemain yang ada,” katanya.
KPK sebelumnya menangkap delapan orang di NTB yang terdiri atas unsur pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta, pada Senin malam (27/5/2019) hingga Selasa dini hari (28/5/2019).
Tiga di antara pejabat Imigrasi Mataram ini, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan antara lain ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, rumah dinas kepala kantor, ruang Kepala Seksi Inteldakim dan ruang BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Imigrasi Mataram.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Denny Chrisdian mengatakan, pasca-OTT, pelayanan keimigrasisian tetap berjalan seperti biasa, seperti pembuatan paspor, pengurusan izin tinggal. Namun, dia mengakui sempat ada gangguan pada Selasa pagi usai penangkapan karena buku paspor berada di dalam ruang kakanim yang telah disegel KPK.
Editor: Maria Christina