Di dalam anggaran tersebut, sudah ditentukan waktu untuk pencairan uang pengamanan kepada setiap polisi yang bertugas. Persoalannya, hal ini berbeda dengan kondisi di lapangan karena banyak proses tahapan Pemilu yang molor. Bahkan, proses penghitungan surat suara di tingkat TPS ada yang sampai tanggal 18 hingga 19 April 2019.
“Padahal anggota itu berangkat sekaligus mengawal kotak suara mulai tanggal 14. Jadi anggota itu kemarin yang PAM (pengamanan) TPS sekaligus mengawal kotak suara mulai dari kabupaten, ke PPK, kecamatan, sampai desa sampai di TPS,” kata Kapolda.
“Kemudian mereka nge-PAM perhitungan suara sampai penghitungan di TPS. Tugas dia juga sekaligus mengawal ke PPK sampai pleno. Jadi ternyata ini kan molor kemarin, di TPS molor, PPK molor, bahkan PPK sampai sekarang masih ada yang berlangsung. Nah, permasalahan di situ,” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, persoalan waktu proses penghitungan surat suara yang molor ini membuat permasalahan lain. “Jadi, berarti kan ada selisih yang diterima sama yang dilaksanakan,” ujarnya.
Dia mengatakan, masalah ini juga diduga karena polisi yang bertugas di Mapolres Halmahera Selatan mendapat informasi dari sesama polisi yang bertugas Polda Malut saat pengamanan Pemilu, mengenai tambahan uang pengamanan untuk akomodasi. Hal ini membuat petugas dari Halmahera Selatan terusik karena ada perbedaan jumlah uang pengamanan Pemilu yang diterima.