Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Media Group Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Didorong Melek Pengetahuan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

105 Pemda Punya Rapor Merah di Layanan Investasi

Senin, 30 September 2024 - 15:01:00 WIB
105 Pemda Punya Rapor Merah di Layanan Investasi
ilustrasi 105 pemda memiliki layanan yang tidak baik dalam investasi (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan ada 105 pemerintah daerah (Pemda) yang tidak bisa memberikan layanan investasi yang baik. Angka itu tercatat dari 546 pemda di seluruh Indonesia.

Menurut Tirta Nugraha Mursitama selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Pemda yang mendapatkan rapor merah sangat tak berimbang dengan Kementerian atau Lembaga yang seluruhnya telah menoreh skor yang gemilang.

"Penilaian kinerja tahun ini terdiri dari 546 pemerintah daerah, 38 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, 95 Kkota, dan 18 kementerian dan lembaga. Kami laporkan bahwa kinerja kementerian dan lembaga pada tahun 2024 ini seluruhnya telah berhasil dalam kategori sangat baik," ucap Tirta dalam gelaran Anugerah Layanan Investasi 2024 dengan tema Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Senin (30/9/2024).

"Sedangkan untuk pemerintah daerah ada 441 atau 81 persen dalam kategori baik dan sangat baik, 105 pemerintah daerah atau 19 persen kategori kurang baik," tutur dia.

Meski begitu, kinerja investasi RI meningkat. Kok bisa? Klik halaman selanjutnya>>>

Meski masih ada rapor merah, Tirta menilai bahwa penilaian yang telah dilakukan sebenarnya menunjukkan kinerja positif secara keseluruhan di Indonesia. Bahkan, kinerja layanan investasi tahun ini diklaim lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

"Kategori baik meningkat 7 persen dibandingkan dengan capaian kegiatan penilaian kinerja tahun 2023," ucapnya.

Tirta menyampaikan Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen untuk terus memperbaiki iklim investasi dan berupaya menjadikan Indonesia tujuan investasi utama di dunia. Sebagai informasi, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM yang dimuat dalam Perpres No 42 Tahun 2020, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM No 2 Tahun 2022, Keputusan Menteri Investasi BKPM No 134 Tahun 2023.

Adapun tujuan utama kegiatan penilaian kinerja ini adalah memberikan gambaran umum, evaluasi, dan kualitas kinerja serta memberikan Anugerah Layanan Investasi, yang mana penilaian dilakukan melalui 3 tahap, yaitu penilaian mandiri, penetapan nominasi, dan pemaparan dan uji petik.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut