Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Respons Viral Purbaya Usulkan MBG Diganti Uang Tunai: Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:30:00 WIB
112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun
Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 112 perusahaan menunggak setoran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dengan nilai mencapai Rp3 triliun. Dari jumlah tersebut, ada 90 perusahaan yang belum patuh dengan potensi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1 triliun.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi, mengatakan ke-112 perusahaan yang menunggak tersebut merupakan hasil dari integrasi data yang dilakukan Kemenkeu dengan sejumlah kementerian terkait.

Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban membayar setoran dari berbagai sektor. 

Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada Kementerian ESDM, setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH) kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.

"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan, padahal terus aktif melakukan produksi," ungkap Kurnia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut