Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:30:00 WIB
112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun
Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun. Dari Rp3 triliun tersebut, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi dan membayar royalti, tetapi menunggak iuran PKH-nya. 

"Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran. Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan berkomitmen membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada 90 perusahaan yang belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun," kata Kurnia. 

Dia mengungkapkan, Kemenkeu bersama kementerian terkait telah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi perusahaan yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya ke negara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah. 

"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," ujar Isa.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut