Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM
Advertisement . Scroll to see content

1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya

Rabu, 16 Juni 2021 - 18:44:00 WIB
1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya
1.300 UMKM akan dapat bantuan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut