1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya
Rabu, 16 Juni 2021 - 18:44:00 WIB
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
Editor: Jujuk Ernawati