13.600 Produk Impor dari E-katalog Dibekukan LKPP

JAKARTA, iNews.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, LKPP telah membekukan 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog) yang sudah ada subtitusinya dari dalam negeri. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Azwar Anas menjelaskan ,pembekuan produk-produk impor menjadi langkah yang dilakukan bersamaan dengan afirmasi kemudahan produk-produk lokal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam e-katalog.
"Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada subtitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).
Dia meyakini tren pembekuan produk impor dari e-katalog akan terus meningkat. Itu seiring dengan pemanfaatan teknologi blockchain dan big data yang dikerjakan bersama PT Telkom.
Adapun pembekuan produk-produk impor tersebut tidak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang diteruskan oleh LKPP dengan memotong mata rantai proses tayang produk di e-katalog. Hal itu, menurutnya, berperan besar atas meningkatnya kehadiran produk-produk dalam negeri di e-katalog.