14 BUMN Dapat PMN Tunai dan Non Tunai Tahun Anggaran 2023, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 202 kepada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemberian PMN kepada 14 BUMN itu, disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu), yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (2/10/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dalam rapat kerja tersebut, telah disepakati PMN Tunai diberikan kepada 7 BUMN, dan PMN Non Tunai juga diberikan kepada 7 BUMN. Untuk PMN Non Tunai, diberikan dalam bentuk konversi piutang kepada 2 BUMN, dan dalam bentuk barang kepada 5 BUMN.
Berikut PMN Tunai yang diberikan kepada 7 BUMN:
1. PT Hutama Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek infrastruktur diantaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi
2. PT Wijaya Karya (Persero) bertujuan untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan proyek IKN.