16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
7. Staf Khusus di Lingkungan K/L
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad hoc
11. Pimpinan Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
14. Pegawai Non-ASN pada PTN Baru berdasarkan Pepres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 berbeda-beda antara ASN dan pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Besaran THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sedangkan, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan pensiun.
Editor: Puti Aini Yasmin