Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:16:00 WIB
16 ASN Penerima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN (ist)
Advertisement . Scroll to see content

7. Staf Khusus di Lingkungan K/L

8. Dewan Pengawas KPK

9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad hoc

11. Pimpinan Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS

12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU

13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik

14. Pegawai Non-ASN pada PTN Baru berdasarkan Pepres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 berbeda-beda antara ASN dan pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sedangkan, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan pensiun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut