2 Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Begini Tahapannya

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) - Kemensos.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengajuan diri menjadi anggota DTKS ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kelurahan. Bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos".
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI melalui aplikasi "Cek Bansos" agar terdata dalam DTKS: