2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap
Minggu, 03 Desember 2023 - 09:10:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkannya.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di Indonesia. Namun, saat pekerja sudah keluar atau berhenti dari pekerjaan belum semua pekerja mengetahui syarat dan cara mengaktifkannya.
- Surat keterangan sudah tidak bekerja
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 (dua lembar)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan