Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini

Selasa, 21 November 2023 - 16:59:00 WIB
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui para pekerja. Ini bisa diajukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun. JHT juga memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.

Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan). Peserta dan pemberi kerja berkewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Besar kontribusi dan persentase iuran dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.

Peserta JHT dapat mencairkan dana JHT setelah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun. Namun, dana JHT juga dapat dicairkan sebelum usia pensiun dengan syarat tertentu, seperti mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

Peserta yang memasuki masa pensiun akan menerima manfaat pensiun dari dana JHT. Besar manfaat ini dapat bergantung pada lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (21/11/2023) untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.

Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetapi. Meninggal dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut