21 Entitas Ilegal Diblokir OJK dari Money Games hingga Kripto
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 entitas ilegal per Februari 2022. Masyarakat diminta untuk waspada dengan tawaran investasi ilegal seperti penawaran binary option hingga robot trading.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/2/2022).
Berikut daftar 21 entitas ilegal yang diblokir OJK pada Februari 2022:
Editor: Jujuk Ernawati