Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Yi He, Pendiri Binance yang Kini Jabat Co-CEO
Advertisement . Scroll to see content

21 Entitas Ilegal Diblokir OJK dari Money Games hingga Kripto

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:20:00 WIB
21 Entitas Ilegal Diblokir OJK dari Money Games hingga Kripto
21 entitas ilegal diblokir OJK dari money games hingga kripto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 entitas ilegal per Februari 2022. Masyarakat diminta untuk waspada dengan tawaran investasi ilegal seperti penawaran binary option hingga robot trading.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Berikut daftar 21 entitas ilegal yang diblokir OJK pada Februari 2022:

16 Money Game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut