Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang
Advertisement . Scroll to see content

251.000 Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 08:46:00 WIB
251.000 Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
251.000 orang teken petisi tolak JHT cair usia 56 tahun.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ribuan orang menandatangani petisi di laman change.org, menolak aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun. 

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022), petisi online dengan berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" hingga pukul 08.45 WIB sudah ditandatangani sebanyak 251.129 orang dari target 300.000 tanda tangan.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam regulasi itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete selaku pembuat petisi online.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," imbuhnya. 

Suhari pun mengajak para pekerja atau buruh untuk kompak menolak aturan tersebut.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tulisnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut