Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hashim Djojohadikusumo Pastikan Energi Listrik Indonesia Tetap Gunakan Batu Bara dan Gas Alam
Advertisement . Scroll to see content

3 Bank BUMN Resmi Kelola Dana Kompensasi Batu Bara

Selasa, 21 November 2023 - 18:40:00 WIB
3 Bank BUMN Resmi Kelola Dana Kompensasi Batu Bara
Ilustrasi batu bara. Kementerian ESDM menunjuk 3 bank BUMN mengelola dana kompensasi batu bara (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunjuk tiga bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB). Ketiga bank yang dimaksud adalah Bank Mandiri, BNI dan BRI.

"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB, yaitu 3 bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," ucap Menteri ESDM Arifin Tasrif
saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. Lalu, juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM. 

"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," tutur dia.

Pada saat pemungutan DKB, kata Arifin, etap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.

Selanjutnya, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Sementara itu, Arifin menjelaskan bahwa coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP. Namun, tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut