Sri Mulyani Setuju Program Pensiun Dini PLTU Batu Bara Didanai APBN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, setuju program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara didanai APBN. Selain itu, APBN juga akan digunakan untuk mendanai pembangkit listrik energi terbarukan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan tertanggal 4 Oktober 2023.
Dalam pasal 1 PMK Nomor 103 Tahun 2023, disebutkan Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.
Hal itu, dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik energi uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu pengoperasian pembangkit tenaga listrik uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
"Sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya," bunyi pasal 3 ayat 4 PMK Nomor 103 Tahun 2023.